Sertifikasi Pengelolaan Limbah B3 (PLB3)

About Course

SKKNI & Unit Kompetensi 

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri

 

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Satandar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah Pengolahan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbag Bahan Berbahaya dan Beracun.

 

Unit Kompetensi

  1. E.38PLB00.006.1 Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  2. E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  3. E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  4. E.38PLB00.004.1 Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  5. E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahan dan Beracun (Limbah B3)
  6. E.38PLB00.002.1 Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  7. E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  8. E.38PLB00.007.1 Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  9. E.381200.007.01 Merencanakan Minimasi Limbah B3
  10. E.381200.008.01 Melaksanakan Minimasi Limbah B3

Bukti Kelengkapan Dokumen Yang Dibutuhkan

  1. Copy Identitas (KTP)
  2. Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
  3. Bukti yang mendukukung
    a. Copy ijazah terakhir
    b. Copy sertifikat pelatihan
    c. Daftar riwayat hidup
    d. Jobdesk
    e. Surat keterangan kerja
    f. Laporan kerja

 

 

Show More