Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

About Course

SKKNI & Unit Kompetensi

Keputusan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengolahan Sampah dan Daur Ulang Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengolahan Limbah Bidang Pengolahan Limbah Industri

 

Unit Kompetensi

  1. E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
  2. E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
  3. E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
  4. E.370000.006.01 Menentukan peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  5. E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
  6. E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
  7. E.370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
  8. E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
  9. E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
  10. E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Ke

 

Bukti Kelengkapan Dokumen Yang Dibutuhkan

  1. Copy Identitas (KTP)
  2. Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
  3. Bukti yang mendukukung
    a. Copy ijazah terakhir
    b. Copy sertifikat pelatihan
    c. Daftar riwayat hidup
    d. Jobdesk
    e. Surat keterangan kerja
    f. Laporan kerja

 

Show More