Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL)

About Course

SKKNI & Unit Kompetensi

Keputusan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengolahan Sampah dan Daur Ulang Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengolahan Limbah Bidang Pengolahan Limbah Industri

 

Unit Kompetensi

  1. E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  2. E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
  3. E.370000.009.01 Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  4. E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
  5. E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

 

Bukti Kelengkapan Dokumen Yang Dibutuhkan

  1. Copy Identitas (KTP)
  2. Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
  3. Bukti yang mendukukung
    a. Copy ijazah terakhir
    b. Copy sertifikat pelatihan
    c. Daftar riwayat hidup
    d. Jobdesk
    e. Surat keterangan kerja
    f. Laporan kerja
Show More